When you run so fast to get somewhere, you miss the fun of getting there.
Life is not a race, so take it slower.
Hear the music before the song is over.
You are part of the puzzle of someone else's life.
You may never know where you fit but others will fill the holes in their lives with pieces of you.
So if you run out of reasons to live, remember that someone else's life may never be complete without you in it.

Monday, November 10, 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI — Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Menurut International Federation of Accountants, profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Akibat berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas di Indonesia, profesionalisme profesi khususnya sebagai akuntan harus siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang muncul. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Supaya tujuan tersebut tercapai, profesi akuntan perlu memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. 
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi:

1)    Akuntan Publik (Public Accountants/External Accountant)
    Akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2)      Akuntan Intern (Internal Accountant)
    Akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3)      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
  Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)      Konsultan SIA/SIM
   Dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi.
5)      Akuntan Pendidik
   Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Ekspektasi Publik

Profesi akuntan dianggap menjadi salah satu urat nadi perekonomian global. Seorang akuntan diharapkan andal dan kompeten dalam menghasilkan informasi keuangan yang akan dijadikan sebagai landasan utama pengambilan keputusan kebijakan ekonomi. Mekanisme perekonomian global tersebut telah mengubah cara pandang terhadap profesi akuntan. Tadinya, profesi akuntan hanya dianggap sebagai pencatat dan pengolah transaksi, atau sekedar penghasil informasi semata. Namun, saat ini publik mengharapkan seorang akuntan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya. Dengan adanya ekspektasi semacam itu, adanya unsur kepercayaan dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan adalah hal yang mutlak. 
Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.

Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedman (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan didalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik.

Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

NILAI-NILAI ETIKA
VS
TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.

Terdiri atas:
·    budgetary accounting

·    commitment accounting

·    fund accounting

·    cash accounting

·    accrual accounting
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
a.         Jasa assurance
Adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.        Jasa atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.         Jasa nonassurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,  badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan  penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang  bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain  berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. Sumber: http://www.suaramerdeka.com)

Komentar:
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua  belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan “mulia”, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan  bahwa telah terjadi korupsi. 

Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada  prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam  profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.

Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan  jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa  berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.




Referensi:


http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://purnama110393.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://tugasprofesiakuntansi.blogspot.com/2011/12/ekspektasi-masyarakat-terhadap-bisnis.html
http://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi



No comments:

Post a Comment